
Cryptocurrency telah merevolusi lanskap keuangan, sehingga menimbulkan pertanyaan besar mengenai kehalalannya menurut hukum Islam. Cryptocurrency sendiri merupakan inovasi teknologi—bukan halal maupun haram secara inheren—namun niat, penggunaan, dan hasil dari penerapannya yang menentukan status hukumnya dalam Islam. Perbedaan ini menjadi sangat penting bagi investor dan trader Muslim yang ingin menyesuaikan aktivitas keuangan mereka dengan prinsip-prinsip syariah.
Teknologi seperti cryptocurrency berperan sebagai alat. Dalam hukum Islam, yang dinilai adalah aplikasi dan niat di balik penggunaan alat tersebut, bukan alatnya itu sendiri. Sebagai contoh, pisau dapat digunakan untuk tujuan sah seperti menyiapkan makanan (halal), atau disalahgunakan untuk mencelakakan (haram). Begitu juga dengan cryptocurrency seperti Bitcoin dan Ethereum yang bersifat netral. Pemanfaatan praktis dan tindakan pengguna yang menentukan apakah interaksi terhadap aset tersebut dapat dibenarkan menurut hukum Islam.
Spot trading, yaitu transaksi jual beli cryptocurrency secara langsung pada harga pasar saat ini, dianggap halal jika memenuhi ketentuan berikut:
Cryptocurrency yang umumnya sejalan dengan prinsip halal adalah yang memiliki utilitas nyata dan fondasi etis:
Aset kripto ini menawarkan utilitas nyata di luar sekadar spekulasi, sehingga lebih kompatibel dengan prinsip investasi Islam.
Perdagangan peer-to-peer menjadi jalur halal lain untuk pertukaran cryptocurrency. Transaksi P2P merupakan pertukaran langsung antar individu tanpa perantara maupun skema berbasis bunga (riba). Model pertukaran langsung ini sesuai dengan prinsip perdagangan Islam. Syarat utamanya, cryptocurrency yang diperdagangkan tidak boleh mendukung atau memfasilitasi aktivitas haram, sehingga rantai transaksi secara keseluruhan mematuhi nilai etika Islam.
Meme coin seperti Shiba Inu (SHIB), DogeCoin, PEPE, dan BONK biasanya dikategorikan sebagai haram karena beberapa alasan pokok berikut:
Karena itu, meme coin umumnya dianggap haram karena bersifat spekulatif, tidak produktif, dan mudah dimanipulasi oleh oknum yang merugikan investor ritel.
Beberapa cryptocurrency secara khusus dirancang untuk memfasilitasi aktivitas haram. Token untuk platform perjudian adalah contoh nyata kategori ini. Memperdagangkan koin semacam itu berarti mendukung aktivitas tidak etis, sehingga transaksi tersebut tidak diperbolehkan dalam syariah. Trader Muslim perlu melakukan uji tuntas untuk mengidentifikasi dan menghindari cryptocurrency yang tujuan utamanya berkaitan dengan aktivitas haram.
Beberapa cryptocurrency memiliki karakter ganda, sehingga status halal-haramnya bergantung sepenuhnya pada konteks penggunaannya. Sebuah platform blockchain dapat mendukung kasus penggunaan halal maupun haram sekaligus. Dalam kondisi ini:
Investor Muslim harus cermat mengevaluasi kasus penggunaan utama dan ekosistem setiap cryptocurrency sebelum bertransaksi.
Margin trading adalah praktik meminjam modal untuk memperbesar posisi perdagangan, yang memperkenalkan riba (bunga) ke dalam transaksi. Keuangan Islam secara tegas melarang riba dalam bentuk apa pun, baik terang-terangan maupun tersembunyi. Ketika trader meminjam dana untuk menambah kepemilikan cryptocurrency, akan timbul biaya bunga atau pembiayaan, melanggar prinsip dasar syariah. Margin trading juga membawa unsur gharar (ketidakpastian dan risiko berlebihan), yang juga dilarang dalam perdagangan Islam. Gabungan pinjaman berbunga dengan leverage ekstrem menciptakan struktur transaksi yang bertentangan dengan etika keuangan syariah.
Perdagangan futures melibatkan kontrak untuk membeli atau menjual cryptocurrency pada harga tertentu di masa depan, biasanya tanpa niat kepemilikan aset dasar. Praktik ini merupakan bentuk spekulasi murni dan menyerupai sistem perjudian:
Karena itu, perdagangan futures dan derivatif dalam cryptocurrency dinilai haram menurut hukum Islam.
Perdagangan cryptocurrency dapat sejalan dengan prinsip Islam jika dilakukan secara etis dan bertanggung jawab. Keterlibatan halal di pasar cryptocurrency memerlukan:
Cryptocurrency yang menawarkan utilitas nyata pada keberlanjutan, transparansi rantai pasok, aplikasi terdesentralisasi, serta layanan ekonomi sah lebih sesuai dengan prinsip investasi syariah. Investor Muslim harus mengutamakan due diligence yang menyeluruh, memahami aspek teknologi sekaligus implikasi etis investasi cryptocurrency mereka. Dengan menjaga standar ini, investor dapat berpartisipasi di ekonomi cryptocurrency sambil tetap menegakkan nilai dan prinsip keuangan Islam.
Perdagangan cryptocurrency umumnya Halal jika menghindari spekulasi, mematuhi prinsip Syariah, dan memiliki tujuan yang sah. Bitcoin dan Ethereum diperbolehkan untuk investasi jangka panjang melalui spot trading. Namun, perdagangan leverage, futures, dan day trading biasanya dianggap Haram karena mengandung ketidakpastian berlebihan dan unsur perjudian. Selalu konsultasikan dengan ulama yang kompeten untuk mendapatkan panduan.
Syariah melarang riba (bunga) dan gharar (ketidakpastian) dalam transaksi keuangan. Perdagangan cryptocurrency yang halal harus menghindari pinjaman berbunga, menjaga kontrak tetap transparan tanpa ambiguitas, serta mematuhi pedoman Syariah untuk memastikan standar etika.
Metode halal antara lain day trading, swing trading, dan scalping yang tidak melibatkan riba (bunga), gharar (ketidakpastian berlebihan), maupun investasi yang tidak etis. Trader wajib memastikan spot trading tanpa leverage, margin, atau akun berbunga agar tetap sesuai prinsip keuangan syariah.
Mazhab Islam memiliki pandangan yang beragam tentang cryptocurrency. Sebagian menganggapnya Halal jika bebas dari unsur gharar dan riba, sementara yang lain menilainya Haram karena mengandung ketidakpastian dan spekulasi. Belum ada konsensus mutlak di antara para ulama.
Pilih platform yang memiliki sertifikasi ZICO Islamic dan CryptoHalal. Pastikan platform tersebut benar-benar mematuhi standar keuangan Islam, tidak menawarkan produk berbunga, dan melarang aset terlarang seperti token alkohol dan perjudian.
Mining cryptocurrency umumnya diperbolehkan dalam Islam jika dilakukan secara etis. Proses mining tidak melibatkan riba atau gharar. Namun, dampak lingkungan dan konsumsi energi harus dipertimbangkan. Penambang Muslim sebaiknya berkonsultasi dengan ulama untuk memastikan kepatuhan syariah.
Stablecoin yang didukung aset nyata sesuai dengan prinsip keuangan Islam karena menghindari spekulasi dan gharar (ketidakpastian). Cryptocurrency volatil cenderung bersifat spekulatif sehingga lebih berisiko dan kurang sesuai syariah. Stablecoin cenderung lebih aman bagi investor Muslim.
Hindari riba (transaksi berbunga), gharar (ketidakpastian berlebihan), dan spekulasi mirip perjudian. Pastikan perdagangan melibatkan aset yang sah, harga transparan, serta aktivitas etis sesuai prinsip Syariah.











