Berita Gate News, pada 19 Maret, RAK Bank di Uni Emirat Arab mengumumkan penetapan batas maksimum transaksi mata uang kripto bagi nasabah. Peraturan baru ini akan berlaku secara resmi mulai kuartal kedua tahun 2026 (paling lambat Juni). Berdasarkan tingkat klasifikasi nasabah, batasan tersebut adalah sebagai berikut: nasabah ritel umum 240.000 dirham (sekitar 65.000 dolar AS); nasabah RAK Bank Select 576.000 dirham (sekitar 157.000 dolar AS); dan nasabah RAK Bank Elite 6.000.000 dirham (sekitar 1,6 juta dolar AS). Batasan tersebut dihitung berdasarkan jumlah bersih pembelian nasabah secara kumulatif (total pembelian dikurangi total penjualan). Nasabah dapat mengajukan permohonan kepada bank untuk meningkatkan batas tersebut, namun harus melalui proses persetujuan dan mungkin perlu menyertakan bukti dana atau dokumen lain. Pada tahun 2025, RAK Bank menjadi bank pertama di Uni Emirat Arab yang menyediakan layanan pialang mata uang kripto melalui aplikasi mobile, bekerja sama dengan BitPanda.