Dalam beberapa tahun terakhir, dunia Islam menyaksikan diskusi hangat tentang keabsahan bertransaksi dengan mata uang digital, khususnya masalah penambangan dan hukumnya secara syar’i. Diskusi yang kompleks ini tidak hanya terbatas pada kalangan akademik, tetapi juga meluas ke lembaga fatwa resmi dan badan-badan keagamaan besar di dunia Arab dan Islam. Sejak munculnya Bitcoin dan penyebaran teknologi kripto, para fuqaha tetap berbeda pendapat tentang apakah seorang Muslim diperbolehkan berinvestasi dalam teknologi ini atau tidak.
Apa itu Penambangan Digital? Definisi dan Mekanismenya
Sebelum membahas hukum syar’i, penting untuk memahami secara tepat apa itu penambangan. Penambangan mata uang digital bukanlah proses fisik seperti yang mungkin terbayang dari namanya, melainkan proses komputasi kompleks di mana individu menyelesaikan persamaan matematika besar menggunakan kekuatan pemrosesan komputer.
Pada kenyataannya, penambang bekerja menambahkan blok baru ke (Blockchain), yaitu rantai digital yang mencatat semua transaksi. Ketika sebuah blok berhasil ditambahkan, penambang mendapatkan hadiah berupa mata uang baru atau biaya transaksi. Proses ini membutuhkan perangkat yang sangat canggih, terutama saat menambang mata uang berat seperti Bitcoin.
Penambang dapat bekerja secara independen atau bergabung dalam kumpulan penambangan awan yang menyediakan kekuatan pemrosesan bersama. Variasi metode ini memunculkan berbagai pertanyaan syar’i.
Perbedaan Pendapat Fiqh tentang Penambangan Mata Uang Digital
Tidak ada konsensus dari lembaga-lembaga Islam besar mengenai masalah penambangan, melainkan muncul berbagai pandangan dan pendekatan:
Pendapat Pertama: Haram dan Melarang
Beberapa lembaga keagamaan memfatwakan bahwa bertransaksi dengan mata uang digital secara umum, termasuk penambangannya, adalah haram. Di antaranya:
Posisi Saudi: Sejumlah anggota Dewan Ulama Besar memfatwakan bahwa mata uang digital haram. Sheikh Abdullah Al-Manea berpendapat bahwa mata uang ini tidak berwujud, tidak didukung oleh cadangan emas atau perak, dan tidak dikeluarkan oleh otoritas resmi. Selain itu, dianggap dapat digunakan dalam transaksi riba.
Posisi Al-Azhar: Lembaga Ulama Al-Azhar membahas masalah ini dalam berbagai fatwa dan seminar, dan menyimpulkan bahwa mata uang kripto membawa risiko ekonomi dan syar’i yang besar, termasuk ketidakjelasan sumbernya dan kurangnya pengawasan hukum dan keuangan. Oleh karena itu, Al-Azhar memandang bahwa bertransaksi dengannya dalam bentuk saat ini tidak sesuai syar’i.
Darul Ifta Mesir, Yordania, Kuwait, Turki, UEA, dan Qatar semuanya mengeluarkan fatwa serupa yang melarang.
Pendapat Kedua: Mubah dengan Syarat
Di sisi lain, sebagian fuqaha dan ahli berpendapat bahwa penambangan bisa diperbolehkan dengan syarat tertentu. Pendekatan ini didukung oleh beberapa argumen:
Situs “Islam Question & Answer” menyatakan bahwa keabsahan bertransaksi dengan mata uang digital bergantung pada terpenuhinya syarat syar’i tertentu, seperti segera memegang hak dan kepemilikan nyata atas mata uang tersebut, jauh dari spekulasi margin. Berdasarkan pemahaman ini, jika mata uang memenuhi syarat tersebut, penambangannya termasuk dalam aktivitas investasi yang diperbolehkan.
Situs IslamWeb menyebutkan bahwa Majelis Fiqh Islam Organisasi Kerjasama Islam menyadari bahwa masih ada isu-isu fundamental yang belum diselesaikan, seperti klasifikasi mata uang kripto itu sendiri: apakah termasuk barang, manfaat, atau aset keuangan? Dalam ketidakjelasan ini, pendekatan ini menilai bahwa sebaiknya tidak terburu-buru mengambil keputusan final.
Penambangan Awan: Hukum Syar’i yang Berbeda
Dalam beberapa tahun terakhir muncul model baru penambangan yang dikenal sebagai penambangan awan, yaitu menyewa kekuatan pemrosesan dari perusahaan khusus alih-alih membeli perangkat mahal. Sebuah studi syar’i dari Fakultas Studi Islam dan Arab di Alexandria menyimpulkan bahwa:
Penambangan awan jenis kontrak sewa (ijarah) dianggap sebagai akad sewa atas manfaat perangkat, dan secara dasar diperbolehkan selama tidak mengandung hal-hal yang dilarang. Namun, jika terkait dengan mekanisme yang mencurigakan seperti pemasaran piramidal atau kurang transparansi dalam kontrak dan distribusi keuntungan, maka menjadi haram. Studi ini menetapkan kriteria ketat untuk keabsahan penambangan awan:
Kejelasan jenis kontrak hukumnya (Apakah itu ijara atau kemitraan)
Pengetahuan lengkap tentang detail keuangan dan potensi keuntungan
Menghindari program piramidal atau yang tidak transparan
Verifikasi reputasi dan kepercayaan perusahaan serta mekanisme distribusi keuntungan
Platform Penambangan Awan Utama
Saat ini pasar didukung oleh beberapa platform terpercaya:
Binance Cloud Mining: Menyediakan penyewaan kekuatan pemrosesan untuk Bitcoin dan mata uang lain, meskipun biaya relatif tinggi dan terbatas pada Bitcoin, Litecoin, Ethereum, dan altcoin. Keunggulan utamanya adalah antarmuka yang mudah digunakan.
Genesis Mining: Spesialisasi dalam penambangan jangka panjang, menawarkan berbagai pilihan mata uang, tetapi keuntungan memerlukan waktu lebih lama untuk diperoleh.
NiceHash: Berfungsi sebagai pasar terbuka untuk menyewa kekuatan pemrosesan, menawarkan fleksibilitas tinggi dalam pilihan, tetapi pengguna menghadapi fluktuasi besar dalam harga dan hasil.
Bitcoin dalam Sorotan Hukum Syar’i
Salah satu mata uang digital paling terkenal dan menjadi bahan diskusi agama adalah Bitcoin. Pendapat fuqaha tentang Bitcoin secara khusus:
Sebagian fuqaha melarang bertransaksi langsung karena:
Mata uang virtual tanpa jaminan dari otoritas resmi
Membahayakan pengguna kehilangan uang
Membuka peluang spekulasi dan perjudian ilegal
Tidak ada pengawasan syar’i atau ekonomi terhadap penerbitannya
Dewan Fatwa di Mesir, Yordania, Kuwait, Turki, UEA, dan Qatar mengeluarkan fatwa bahwa bertransaksi dengannya tidak diperbolehkan. Berdasarkan konsensus luas ini (walaupun tidak sepenuhnya), penambangan Bitcoin juga memiliki hukum yang sama dan dianggap tidak syar’i.
Mata Uang Digital Lainnya: Pandangan Rinci
USDT: Kemungkinan Kecualian
Mata uang digital dolar (USDT) berbeda secara mendasar dari yang lain. Berdasarkan studi khusus, mata uang ini:
Tidak dapat ditambang oleh individu biasa
Dikeluarkan secara eksklusif oleh Federal Reserve AS atau otoritas berwenang
Diawasi secara ketat dan tunduk pada syarat hukum yang ketat
Pada dasarnya merupakan ekstensi digital dari dolar kertas
Karena itu, dolar digital diberikan status yang sama dengan mata uang kertas resmi, dan tidak ada salahnya bertransaksi jual beli selama penerbitannya dilakukan secara resmi dan berizin.
Mata Uang XRP (Ripple)
XRP adalah mata uang utama jaringan Ripple, sebuah jaringan global yang khusus menyelesaikan pembayaran dan pertukaran mata uang. Keunggulan jaringan ini adalah:
Menyediakan layanan legal dan transparan seperti memfasilitasi transfer dan pembiayaan transaksi
Tidak ada aktivitas mencurigakan dalam struktur dasarnya
Berfungsi sebagai mediator netral antar pihak
Studi syar’i tidak menemukan pelanggaran syar’i dalam penggunaan mata uang ini, sehingga termasuk mata uang yang diperbolehkan. Dengan demikian, investasi dan transaksi dengannya dapat dilakukan sesuai prinsip Islam secara umum.
Mata Uang DOGE (DogeCoin)
DogeCoin awalnya merupakan proyek humor, tetapi kini menjadi salah satu mata uang terbesar. Poin utama:
Tidak mengandung aktivitas mencurigakan atau haram
Sebagian besar studi fiqih mengklasifikasikan sebagai mata uang yang diperbolehkan
Bisa dimiliki atau diperdagangkan dengan syarat mengikuti ketentuan syar’i
Penambangan DOGE mengikuti pertimbangan syar’i yang sama dengan mata uang lain: diperbolehkan jika transparansi dan bebas dari riba serta gharar, dilarang jika terkait risiko berlebihan atau ketidakjelasan.
Penambangan: Investasi Nyata atau Judi Tersembunyi?
Pertanyaan penting: Apakah penambangan adalah aktivitas investasi yang sah atau semacam judi dan riba yang disamarkan?
Kondisi Halal - Penambangan Halal:
Jika seseorang memperlakukan penambangan sebagai investasi nyata, dengan menyewa kekuatan pemrosesan atau menggunakan perangkat sendiri, dan memperoleh manfaat yang jelas dan diketahui, maka ini mirip kontrak ijara tradisional. Dalam hal ini, penambangan adalah aktivitas berdasarkan usaha dan imbalan, bukan perjudian.
Kondisi Haram:
Penambangan menjadi tidak sesuai syar’i dalam beberapa kondisi:
Perusahaan Mencurigakan: Berurusan dengan perusahaan tidak terpercaya yang melakukan penipuan atau kurang transparansi
Mata uang Haram: Menambang mata uang terkait aktivitas penipuan atau transaksi riba
Sistem Piramidal: Bergabung dalam perusahaan palsu yang bergantung pada pemasaran piramidal dan rujukan, di mana peserta membayar tanpa manfaat nyata selain janji keuntungan dari peserta baru. Ini termasuk riba dan gharar yang dilarang.
Pendekatan yang benar adalah mematuhi seluruh syarat syar’i: transparansi penuh, tanpa riba, menjauhi perjudian dan risiko berlebihan.
Mudharabah dalam Mata Uang Digital: Hukum Syar’i
Mudharabah dalam mata uang digital mengikuti aturan yang sama seperti pada mata uang lain. Mudharabah hanya sah dengan syarat tertentu:
Tangible atau Hukmiyah: Harus ada akad nyata, bukan virtual
Jual beli segera: Transaksi harus dilakukan secara langsung tanpa penundaan
Pembagian keuntungan sesuai nisbah: Jika ada kemitraan, keuntungan harus dibagi sesuai kesepakatan, bukan jumlah tetap
Tidak menjamin modal: Mudharib tidak menjamin modal kecuali dalam kasus kelalaian atau pelanggaran
Pandangan Umum: Apakah Penambangan Diperbolehkan dalam Islam atau Tidak?
Setelah meninjau berbagai pendapat fiqih, jelas bahwa pertanyaan ini tidak bisa dijawab secara mutlak “ya” atau “tidak”. Realitasnya lebih kompleks:
Variabel Penting:
Pertama, sifat mata uang itu sendiri: apakah mata uang resmi dari pemerintah atau mata uang non-kentral seperti Bitcoin?
Kedua, mekanisme penambangan dan kejelasan kontrak: apakah prosesnya transparan sepenuhnya atau mengandung ketidakjelasan?
Ketiga, perusahaan atau kumpulan yang diajak bekerja sama: apakah terpercaya dan memiliki rekam jejak baik atau meragukan?
Kesimpulan Praktis:
Penambangan mata uang digital bisa halal jika memenuhi syarat-syarat ketat: mata uangnya sendiri harus diperbolehkan, mekanisme penambangan jelas, kontrak bebas dari riba, gharar, dan perjudian, serta perusahaan terpercaya dan transparan.
Sebaliknya, bisa haram jika salah satu syarat tidak terpenuhi: mata uang haram, ketidakjelasan mekanisme, terkait perusahaan mencurigakan, atau mengandung unsur riba.
Pertanyaan Umum yang Sering Diajukan
Q: Apakah ada ijma’ ulama tentang pengharaman penambangan?
A: Tidak, para fuqaha tidak sepakat secara mutlak tentang pengharaman. Ada yang melarang, ada yang memperbolehkan dengan syarat tertentu. Perbedaan pendapat ini nyata dan bukan sekadar formalitas.
Q: Bagaimana jika Muslim ingin memulai penambangan?
A: Ia harus terlebih dahulu mencari tahu hukum mata uang yang akan ditambang, kemudian memastikan kepercayaan perusahaan atau kumpulan, dan terakhir memastikan prosesnya bebas dari unsur riba dan ketidakjelasan.
Q: Apakah penambangan menguntungkan secara finansial?
A: Tergantung biaya listrik dan perangkat dibandingkan potensi keuntungan, serta kestabilan mata uang itu sendiri. Tidak semua penambangan menguntungkan, dan ada risiko kerugian.
Q: Apakah hukum syar’i membedakan antara penambangan individu dan awan?
A: Ya, ada perbedaan. Penambangan awan dianggap sebagai akad sewa manfaat, dan memiliki ketentuan berbeda dari penambangan pribadi dengan perangkat sendiri. Namun, keduanya tetap harus memenuhi syarat syar’i dasar.
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
Perdagangan mata uang digital dalam perspektif syariah: Apakah penambangan diperbolehkan atau dilarang?
Dalam beberapa tahun terakhir, dunia Islam menyaksikan diskusi hangat tentang keabsahan bertransaksi dengan mata uang digital, khususnya masalah penambangan dan hukumnya secara syar’i. Diskusi yang kompleks ini tidak hanya terbatas pada kalangan akademik, tetapi juga meluas ke lembaga fatwa resmi dan badan-badan keagamaan besar di dunia Arab dan Islam. Sejak munculnya Bitcoin dan penyebaran teknologi kripto, para fuqaha tetap berbeda pendapat tentang apakah seorang Muslim diperbolehkan berinvestasi dalam teknologi ini atau tidak.
Apa itu Penambangan Digital? Definisi dan Mekanismenya
Sebelum membahas hukum syar’i, penting untuk memahami secara tepat apa itu penambangan. Penambangan mata uang digital bukanlah proses fisik seperti yang mungkin terbayang dari namanya, melainkan proses komputasi kompleks di mana individu menyelesaikan persamaan matematika besar menggunakan kekuatan pemrosesan komputer.
Pada kenyataannya, penambang bekerja menambahkan blok baru ke (Blockchain), yaitu rantai digital yang mencatat semua transaksi. Ketika sebuah blok berhasil ditambahkan, penambang mendapatkan hadiah berupa mata uang baru atau biaya transaksi. Proses ini membutuhkan perangkat yang sangat canggih, terutama saat menambang mata uang berat seperti Bitcoin.
Penambang dapat bekerja secara independen atau bergabung dalam kumpulan penambangan awan yang menyediakan kekuatan pemrosesan bersama. Variasi metode ini memunculkan berbagai pertanyaan syar’i.
Perbedaan Pendapat Fiqh tentang Penambangan Mata Uang Digital
Tidak ada konsensus dari lembaga-lembaga Islam besar mengenai masalah penambangan, melainkan muncul berbagai pandangan dan pendekatan:
Pendapat Pertama: Haram dan Melarang
Beberapa lembaga keagamaan memfatwakan bahwa bertransaksi dengan mata uang digital secara umum, termasuk penambangannya, adalah haram. Di antaranya:
Posisi Saudi: Sejumlah anggota Dewan Ulama Besar memfatwakan bahwa mata uang digital haram. Sheikh Abdullah Al-Manea berpendapat bahwa mata uang ini tidak berwujud, tidak didukung oleh cadangan emas atau perak, dan tidak dikeluarkan oleh otoritas resmi. Selain itu, dianggap dapat digunakan dalam transaksi riba.
Posisi Al-Azhar: Lembaga Ulama Al-Azhar membahas masalah ini dalam berbagai fatwa dan seminar, dan menyimpulkan bahwa mata uang kripto membawa risiko ekonomi dan syar’i yang besar, termasuk ketidakjelasan sumbernya dan kurangnya pengawasan hukum dan keuangan. Oleh karena itu, Al-Azhar memandang bahwa bertransaksi dengannya dalam bentuk saat ini tidak sesuai syar’i.
Darul Ifta Mesir, Yordania, Kuwait, Turki, UEA, dan Qatar semuanya mengeluarkan fatwa serupa yang melarang.
Pendapat Kedua: Mubah dengan Syarat
Di sisi lain, sebagian fuqaha dan ahli berpendapat bahwa penambangan bisa diperbolehkan dengan syarat tertentu. Pendekatan ini didukung oleh beberapa argumen:
Situs “Islam Question & Answer” menyatakan bahwa keabsahan bertransaksi dengan mata uang digital bergantung pada terpenuhinya syarat syar’i tertentu, seperti segera memegang hak dan kepemilikan nyata atas mata uang tersebut, jauh dari spekulasi margin. Berdasarkan pemahaman ini, jika mata uang memenuhi syarat tersebut, penambangannya termasuk dalam aktivitas investasi yang diperbolehkan.
Situs IslamWeb menyebutkan bahwa Majelis Fiqh Islam Organisasi Kerjasama Islam menyadari bahwa masih ada isu-isu fundamental yang belum diselesaikan, seperti klasifikasi mata uang kripto itu sendiri: apakah termasuk barang, manfaat, atau aset keuangan? Dalam ketidakjelasan ini, pendekatan ini menilai bahwa sebaiknya tidak terburu-buru mengambil keputusan final.
Penambangan Awan: Hukum Syar’i yang Berbeda
Dalam beberapa tahun terakhir muncul model baru penambangan yang dikenal sebagai penambangan awan, yaitu menyewa kekuatan pemrosesan dari perusahaan khusus alih-alih membeli perangkat mahal. Sebuah studi syar’i dari Fakultas Studi Islam dan Arab di Alexandria menyimpulkan bahwa:
Penambangan awan jenis kontrak sewa (ijarah) dianggap sebagai akad sewa atas manfaat perangkat, dan secara dasar diperbolehkan selama tidak mengandung hal-hal yang dilarang. Namun, jika terkait dengan mekanisme yang mencurigakan seperti pemasaran piramidal atau kurang transparansi dalam kontrak dan distribusi keuntungan, maka menjadi haram. Studi ini menetapkan kriteria ketat untuk keabsahan penambangan awan:
Platform Penambangan Awan Utama
Saat ini pasar didukung oleh beberapa platform terpercaya:
Binance Cloud Mining: Menyediakan penyewaan kekuatan pemrosesan untuk Bitcoin dan mata uang lain, meskipun biaya relatif tinggi dan terbatas pada Bitcoin, Litecoin, Ethereum, dan altcoin. Keunggulan utamanya adalah antarmuka yang mudah digunakan.
Genesis Mining: Spesialisasi dalam penambangan jangka panjang, menawarkan berbagai pilihan mata uang, tetapi keuntungan memerlukan waktu lebih lama untuk diperoleh.
NiceHash: Berfungsi sebagai pasar terbuka untuk menyewa kekuatan pemrosesan, menawarkan fleksibilitas tinggi dalam pilihan, tetapi pengguna menghadapi fluktuasi besar dalam harga dan hasil.
Bitcoin dalam Sorotan Hukum Syar’i
Salah satu mata uang digital paling terkenal dan menjadi bahan diskusi agama adalah Bitcoin. Pendapat fuqaha tentang Bitcoin secara khusus:
Sebagian fuqaha melarang bertransaksi langsung karena:
Dewan Fatwa di Mesir, Yordania, Kuwait, Turki, UEA, dan Qatar mengeluarkan fatwa bahwa bertransaksi dengannya tidak diperbolehkan. Berdasarkan konsensus luas ini (walaupun tidak sepenuhnya), penambangan Bitcoin juga memiliki hukum yang sama dan dianggap tidak syar’i.
Mata Uang Digital Lainnya: Pandangan Rinci
USDT: Kemungkinan Kecualian
Mata uang digital dolar (USDT) berbeda secara mendasar dari yang lain. Berdasarkan studi khusus, mata uang ini:
Karena itu, dolar digital diberikan status yang sama dengan mata uang kertas resmi, dan tidak ada salahnya bertransaksi jual beli selama penerbitannya dilakukan secara resmi dan berizin.
Mata Uang XRP (Ripple)
XRP adalah mata uang utama jaringan Ripple, sebuah jaringan global yang khusus menyelesaikan pembayaran dan pertukaran mata uang. Keunggulan jaringan ini adalah:
Studi syar’i tidak menemukan pelanggaran syar’i dalam penggunaan mata uang ini, sehingga termasuk mata uang yang diperbolehkan. Dengan demikian, investasi dan transaksi dengannya dapat dilakukan sesuai prinsip Islam secara umum.
Mata Uang DOGE (DogeCoin)
DogeCoin awalnya merupakan proyek humor, tetapi kini menjadi salah satu mata uang terbesar. Poin utama:
Penambangan DOGE mengikuti pertimbangan syar’i yang sama dengan mata uang lain: diperbolehkan jika transparansi dan bebas dari riba serta gharar, dilarang jika terkait risiko berlebihan atau ketidakjelasan.
Penambangan: Investasi Nyata atau Judi Tersembunyi?
Pertanyaan penting: Apakah penambangan adalah aktivitas investasi yang sah atau semacam judi dan riba yang disamarkan?
Kondisi Halal - Penambangan Halal: Jika seseorang memperlakukan penambangan sebagai investasi nyata, dengan menyewa kekuatan pemrosesan atau menggunakan perangkat sendiri, dan memperoleh manfaat yang jelas dan diketahui, maka ini mirip kontrak ijara tradisional. Dalam hal ini, penambangan adalah aktivitas berdasarkan usaha dan imbalan, bukan perjudian.
Kondisi Haram: Penambangan menjadi tidak sesuai syar’i dalam beberapa kondisi:
Perusahaan Mencurigakan: Berurusan dengan perusahaan tidak terpercaya yang melakukan penipuan atau kurang transparansi
Mata uang Haram: Menambang mata uang terkait aktivitas penipuan atau transaksi riba
Sistem Piramidal: Bergabung dalam perusahaan palsu yang bergantung pada pemasaran piramidal dan rujukan, di mana peserta membayar tanpa manfaat nyata selain janji keuntungan dari peserta baru. Ini termasuk riba dan gharar yang dilarang.
Pendekatan yang benar adalah mematuhi seluruh syarat syar’i: transparansi penuh, tanpa riba, menjauhi perjudian dan risiko berlebihan.
Mudharabah dalam Mata Uang Digital: Hukum Syar’i
Mudharabah dalam mata uang digital mengikuti aturan yang sama seperti pada mata uang lain. Mudharabah hanya sah dengan syarat tertentu:
Tangible atau Hukmiyah: Harus ada akad nyata, bukan virtual
Jual beli segera: Transaksi harus dilakukan secara langsung tanpa penundaan
Pembagian keuntungan sesuai nisbah: Jika ada kemitraan, keuntungan harus dibagi sesuai kesepakatan, bukan jumlah tetap
Tidak menjamin modal: Mudharib tidak menjamin modal kecuali dalam kasus kelalaian atau pelanggaran
Pandangan Umum: Apakah Penambangan Diperbolehkan dalam Islam atau Tidak?
Setelah meninjau berbagai pendapat fiqih, jelas bahwa pertanyaan ini tidak bisa dijawab secara mutlak “ya” atau “tidak”. Realitasnya lebih kompleks:
Variabel Penting:
Pertama, sifat mata uang itu sendiri: apakah mata uang resmi dari pemerintah atau mata uang non-kentral seperti Bitcoin?
Kedua, mekanisme penambangan dan kejelasan kontrak: apakah prosesnya transparan sepenuhnya atau mengandung ketidakjelasan?
Ketiga, perusahaan atau kumpulan yang diajak bekerja sama: apakah terpercaya dan memiliki rekam jejak baik atau meragukan?
Kesimpulan Praktis:
Penambangan mata uang digital bisa halal jika memenuhi syarat-syarat ketat: mata uangnya sendiri harus diperbolehkan, mekanisme penambangan jelas, kontrak bebas dari riba, gharar, dan perjudian, serta perusahaan terpercaya dan transparan.
Sebaliknya, bisa haram jika salah satu syarat tidak terpenuhi: mata uang haram, ketidakjelasan mekanisme, terkait perusahaan mencurigakan, atau mengandung unsur riba.
Pertanyaan Umum yang Sering Diajukan
Q: Apakah ada ijma’ ulama tentang pengharaman penambangan?
A: Tidak, para fuqaha tidak sepakat secara mutlak tentang pengharaman. Ada yang melarang, ada yang memperbolehkan dengan syarat tertentu. Perbedaan pendapat ini nyata dan bukan sekadar formalitas.
Q: Bagaimana jika Muslim ingin memulai penambangan?
A: Ia harus terlebih dahulu mencari tahu hukum mata uang yang akan ditambang, kemudian memastikan kepercayaan perusahaan atau kumpulan, dan terakhir memastikan prosesnya bebas dari unsur riba dan ketidakjelasan.
Q: Apakah penambangan menguntungkan secara finansial?
A: Tergantung biaya listrik dan perangkat dibandingkan potensi keuntungan, serta kestabilan mata uang itu sendiri. Tidak semua penambangan menguntungkan, dan ada risiko kerugian.
Q: Apakah hukum syar’i membedakan antara penambangan individu dan awan?
A: Ya, ada perbedaan. Penambangan awan dianggap sebagai akad sewa manfaat, dan memiliki ketentuan berbeda dari penambangan pribadi dengan perangkat sendiri. Namun, keduanya tetap harus memenuhi syarat syar’i dasar.