Deep Tide TechFlow berita, 29 Maret, menurut Hurriyet Daily News melaporkan bahwa parlemen Turki telah menghapus ketentuan pajak terkait aset kripto selama proses pembahasan RUU komprehensif. Sebelumnya, ketentuan tersebut direncanakan mengenakan pajak transaksi sebesar 0,3% untuk transaksi kripto yang dilakukan melalui penyedia layanan, serta menerapkan pemotongan pajak atas penghasilan kripto. Penyesuaian ini berasal dari penentangan keras dari oposisi. Pejabat menyatakan bahwa isi terkait mungkin akan diajukan kembali dalam bentuk undang-undang terpisah di masa depan.

Lihat Asli
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
  • Hadiah
  • Komentar
  • Posting ulang
  • Bagikan
Komentar
Tambahkan komentar
Tambahkan komentar
Tidak ada komentar
  • Sematkan