Jepang mendefinisikan mata uang kripto sebagai produk keuangan


Pada 10 April 2026, Kabinet Jepang menyetujui sebuah RUU selama rapat kabinet yang secara fundamental mengubah status hukum mata uang kripto. Dengan regulasi baru ini, aset digital tidak lagi diklasifikasikan hanya sebagai alat pembayaran tetapi sebagai "instrumen keuangan" dengan hak yang serupa dengan sekuritas. Langkah ini memperketat pengawasan negara terhadap sektor mata uang kripto sekaligus bertujuan untuk meningkatkan perlindungan investor ke tingkat pasar keuangan tradisional.
#GateSquareAprilPostingChallenge
Lihat Asli
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
  • Hadiah
  • Komentar
  • Posting ulang
  • Bagikan
Komentar
Tambahkan komentar
Tambahkan komentar
Tidak ada komentar
  • Sematkan