Perusahaan mengalihdayakan proyek kepada saya, menandatangani kontrak, sisa pembayaran 30% selesai dikerjakan, pihak A berkata: "Hasilnya tidak bagus, tidak akan membayar sisa." Saya bilang kontrak tertulis bahwa pembayaran dilakukan sesuai kesepakatan. Pihak A berkata: "Kontrak adalah kontrak, kenyataannya adalah kenyataan." Saya bilang kalau begitu saya akan menuntutmu. Pihak A berkata: "Tuntut saja, perusahaan hukum kami sudah menangani puluhan kasus setiap tahun, tidak kalah denganmu." Saya benar-benar pergi dan menang. Pihak A membayar sisa pembayaran, tetapi menunda selama setengah tahun.

Lihat Asli
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
  • Hadiah
  • Komentar
  • Posting ulang
  • Bagikan
Komentar
Tambahkan komentar
Tambahkan komentar
Tidak ada komentar
  • Sematkan