Polisi Goa Bongkar Sindikat Prostitusi Antar Negara Bagian 3 Ditahan, 22 Situs Eskorta Diblokir

robot
Pembuatan abstrak sedang berlangsung

(MENAFN- IANS) Panaji, 19 Maret (IANS) Dalam terobosan besar melawan kejahatan digital, Cabang Kejahatan Goa telah membongkar jaringan prostitusi antar negara bagian, menangkap tiga orang yang bertanggung jawab atas pembuatan dan pengelolaan situs web yang digunakan untuk menyebarkan konten seksual eksplisit dan tidak pantas, kata polisi pada hari Kamis.

Penindakan ini, dipimpin oleh Cabang Kejahatan bekerja sama dengan Sel Monitoring Media Sosial, berhasil memblokir 22 situs escort ilegal.

Setelah periode pengawasan intensif, sebuah FIR didaftarkan pada 9 Maret berdasarkan Pasal 67 dari Undang-Undang TI dan Pasal 6 dari Undang-Undang Representasi Tidak Pantas Wanita.

Menurut Kepala Polisi (Kejahatan/Keamanan Siber) Rahul Gupta, penyelidikan teknis mengidentifikasi tersangka, Narayan Rao, warga Shivamogga, Karnataka, sebagai operator utama. Penggerebekan selanjutnya di Nerul dan Bardez di Goa mengakibatkan penangkapan tiga tersangka pada pagi hari 14 Maret.

Tersangka yang ditangkap telah diidentifikasi sebagai dalang utama, V. Narayan Rao (40), Shahbaz Khan (33) dari Bhopal, Madhya Pradesh, dan Manjunath Shahshetty (36) dari Bidar, Karnataka.

Selama operasi, polisi menyita sebuah laptop dan lima ponsel, termasuk perangkat yang langsung terkait dengan situs web tersebut.

Penyelidikan terhadap rekening bank tersangka mengungkap jejak pembayaran melalui Google Pay dan UPI oleh para korban.

“Terbukti bahwa tersangka memperoleh penghasilan dari prostitusi,” kata SP Gupta.

Akibatnya,

Lihat Asli
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
  • Hadiah
  • Komentar
  • Posting ulang
  • Bagikan
Komentar
Tambahkan komentar
Tambahkan komentar
Tidak ada komentar
  • Sematkan