Kementerian ESDM Indonesia telah menyetujui RKAB pertambangan nikel dengan perkiraan produksi mencapai sekitar 100 juta ton hingga pertengahan Maret.

(Sumber: Overseas Steel)

Sumber: Overseas Steel

Kontan Jakarta melaporkan bahwa Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Indonesia (ESDM) sedang mempercepat proses persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Produksi (RKAB) untuk mineral dan batu bara tahun 2026.

Kepala Badan Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Tri Winarno, mengungkapkan bahwa hingga 17 Maret 2026, total RKAB batu bara yang disetujui mencapai sekitar 390 juta ton, mendekati 400 juta ton.

“Kurang lebih 390 juta ton, sedang didorong menuju 400 juta ton,” katanya saat diwawancarai di kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral pada Selasa, 17 Maret 2026.

Di sisi lain, untuk mineral nikel, hingga pertengahan Maret 2026, jumlah RKAB produksi bijih nikel yang disetujui diperkirakan mencapai sekitar 100 juta ton. Pemerintah menargetkan seluruh RKAB produksi nikel selesai disetujui sebelum akhir Maret 2026.

“Perkiraan produksi nikel sekitar 100 juta ton. Targetnya tetap selesai sebelum akhir Maret. Kedua belah pihak, perusahaan dan pemerintah, sedang berupaya keras,” ujar Tri.

Ia menjelaskan bahwa proses persetujuan RKAB tahun ini memakan waktu lebih lama karena sistem aplikasi baru yang diaktifkan masih perlu disesuaikan di lapangan.

Sebelumnya, pada Februari 2026, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral telah mengeluarkan persetujuan RKAB produksi nikel, dengan kuota produksi bijih nikel sekitar 260 juta hingga 270 juta ton. Angka ini lebih rendah dari target RKAB tahun sebelumnya yang sekitar 379 juta ton.

Target produksi batu bara nasional tahun 2026 ditetapkan sebesar 600 juta ton.

Di antaranya, PT Bukit Asam Tbk (PTBA) telah memperoleh persetujuan RKAB dan anggaran produksi batu bara tahun 2026 dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Dalam surat persetujuan tersebut, kuota produksi terbesar yang diberikan kepada perusahaan tambang milik negara ini adalah sebesar 53,2 juta ton.

Kepala bagian sekretariat PTBA, Eko Prayitno, mengungkapkan bahwa berdasarkan persetujuan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral terhadap dokumen RKAB, PTBA telah disetujui kuota produksi batu bara maksimum sebesar 53.200.000 ton (53,2 juta ton).

“Angka ini adalah batas resmi operasional penambangan perusahaan selama setahun,” kata Eko kepada Kontan pada hari Senin, 16 Maret.

Eko menyatakan bahwa kuota RKAB sebesar 53,2 juta ton tahun ini akan menjaga kestabilan produksi PTBA, dengan tren peningkatan kapasitas dibandingkan level historis beberapa tahun terakhir. Panduan produksi tahun 2026 akan diumumkan bersamaan dengan laporan kinerja perusahaan untuk tahun fiskal 2025.

“Jelas, angka 53,2 juta ton ini memiliki makna strategis dalam mendukung target keuangan dan operasional perusahaan di tahun 2026,” jelasnya.

Di sisi lain, PT Indo Tambangraya Megah Tbk (ITMG) menyatakan bahwa hingga saat ini mereka belum menerima surat persetujuan resmi RKAB. Direktur ITMG, Julius Kurniawan Gozali, menyebutkan bahwa informasi persetujuan hanya muncul di sistem Badan Mineral dan Batubara, sehingga perusahaan belum dapat mengungkapkan detail kuota produksi secara lengkap.

Ia juga mengisyaratkan bahwa kuota tahun ini mungkin akan mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.

“Kuota tahun ini kemungkinan lebih rendah dari tahun lalu, karena semua tambang kami mengalami pengurangan produksi, jadi pasti produksinya akan lebih rendah,” jelasnya kepada Kontan pada hari Senin, 16 Maret.

Lihat Asli
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
  • Hadiah
  • Komentar
  • Posting ulang
  • Bagikan
Komentar
Tambahkan komentar
Tambahkan komentar
Tidak ada komentar
  • Sematkan