Menurut berita dari Mars Finance, menurut informasi pasar, anggota Partai Kekuatan Rakyat Korea, Kim Jae-seop, telah mengajukan “Rancangan Undang-Undang Integrasi Pasar Aset Digital” sebagai perwakilan. RUU ini adalah rancangan undang-undang industri ketiga yang diajukan ke Majelis Nasional dan juga merupakan kali pertama partai oposisi terbesar di Korea mengajukan rancangan undang-undang industri aset virtual. Isi RUU mencakup: mendefinisikan konsep aset digital, menerapkan sistem lisensi/pendaftaran bisnis, mengatur struktur tata kelola dan kontrol internal, melindungi aset pengguna, mengawasi perdagangan yang tidak adil, menetapkan kewajiban penerbitan dan penukaran stablecoin, ketentuan khusus untuk derivasi aset digital, dan mendirikan sistem bisnis broker profesional baru.