Partai Kekuatan Nasional Korea Selatan mengajukan "Rancangan Undang-Undang Integrasi Pasar Aset Digital", yang mencakup izin untuk derivasi aset enkripsi dan konten lainnya.

MarsBitNews

Menurut berita dari Mars Finance, menurut informasi pasar, anggota Partai Kekuatan Rakyat Korea, Kim Jae-seop, telah mengajukan “Rancangan Undang-Undang Integrasi Pasar Aset Digital” sebagai perwakilan. RUU ini adalah rancangan undang-undang industri ketiga yang diajukan ke Majelis Nasional dan juga merupakan kali pertama partai oposisi terbesar di Korea mengajukan rancangan undang-undang industri aset virtual. Isi RUU mencakup: mendefinisikan konsep aset digital, menerapkan sistem lisensi/pendaftaran bisnis, mengatur struktur tata kelola dan kontrol internal, melindungi aset pengguna, mengawasi perdagangan yang tidak adil, menetapkan kewajiban penerbitan dan penukaran stablecoin, ketentuan khusus untuk derivasi aset digital, dan mendirikan sistem bisnis broker profesional baru.

Lihat Asli
Penafian: Informasi di halaman ini dapat berasal dari pihak ketiga dan tidak mewakili pandangan atau opini Gate. Konten yang ditampilkan hanya untuk tujuan referensi dan bukan merupakan nasihat keuangan, investasi, atau hukum. Gate tidak menjamin keakuratan maupun kelengkapan informasi dan tidak bertanggung jawab atas kerugian apa pun yang timbul akibat penggunaan informasi ini. Investasi aset virtual memiliki risiko tinggi dan rentan terhadap volatilitas harga yang signifikan. Anda dapat kehilangan seluruh modal yang diinvestasikan. Harap pahami sepenuhnya risiko yang terkait dan buat keputusan secara bijak berdasarkan kondisi keuangan serta toleransi risiko Anda sendiri. Untuk detail lebih lanjut, silakan merujuk ke Penafian.
Komentar
0/400
Tidak ada komentar