Industri mata uang kripto Korea Selatan menghadapi variabel, menurut laporan Yonhap News Agency, RUU “Undang-Undang Dasar Aset Digital” yang dijadwalkan diluncurkan tahun ini akan ditunda hingga pengajuan tahun 2026 karena perbedaan pengawasan yang penting. RUU stabilitas mata uang yang didorong oleh Presiden Lee Jae-myung ini awalnya dipandang sebagai tonggak penting di pasar kripto Korea Selatan, namun kini terjebak dalam kebuntuan terkait “kualifikasi penerbit stablecoin” dan “mekanisme penitipan aset cadangan”. Perjuangan antara Komisi Layanan Keuangan dan pelaku industri teknologi dalam hal wewenang pengawasan menyebabkan proses legalisasi stablecoin di Korea Selatan berhenti sementara.
Visi Kripto Lee Jae-myung dan Taruhan Politik
Presiden Korea Selatan Lee Jae-myung menjanjikan kepada publik sebelum pelantikannya pada bulan Juni bahwa ia akan mendorong penerbitan stablecoin yang dipatok ke won Korea, sebagai kebijakan inti untuk merangsang pasar kripto Korea. Janji ini bukanlah isolasi, melainkan bagian dari kebijakan ramah kripto secara keseluruhan dari Lee Jae-myung. Ia juga mendorong dana pensiun nasional untuk berinvestasi dalam aset digital dan mendukung penerbitan ETF yang dipatok ke Bitcoin.
Di balik kebijakan ini terdapat pertimbangan strategis yang jelas. Korea Selatan memiliki salah satu pasar perdagangan kripto paling aktif di dunia, dengan tingkat kepemilikan kripto yang tinggi secara global, namun selama ini terhambat oleh regulasi yang ketat dan kekurangan stablecoin lokal. Lee Jae-myung berusaha melegalkan stablecoin won Korea untuk menjaga permintaan perdagangan kripto yang besar tetap di dalam negeri, sekaligus membuka jalur baru bagi industri teknologi Korea.
Namun, taruhan politik ini kini menghadapi kegagalan teknis. RUU yang diajukan oleh Partai Demokrat Bersatu pada bulan Juni, meskipun secara tegas mengizinkan penerbitan stablecoin yang dipatok ke won Korea, memicu konflik kepentingan di detail pelaksanaannya. RUU tersebut mensyaratkan penerbit stablecoin menyerahkan semua cadangan aset kepada bank atau lembaga penitipan yang diotorisasi, sebuah ketentuan yang tampaknya masuk akal namun menjadi pemicu penundaan legislasi.
Perjuangan Wewenang Pengawasan: Perlawanan Antara Sistem Perbankan dan Inovasi Teknologi
Konflik utama dalam penundaan RUU stablecoin Korea Selatan terletak pada siapa yang berhak menerbitkan dan mengawasi stablecoin. Dalam internal Komisi Layanan Keuangan terdapat dua kubu yang berseberangan, yang langsung menyebabkan RUU tidak dapat dilanjutkan sesuai jadwal.
Tiga Fokus Kontroversi
Kualifikasi Penerbit: Kelompok keuangan tradisional berpendapat hanya bank berizin dan lembaga keuangan besar yang dapat menerbitkan stablecoin, sementara kelompok inovasi teknologi berpendapat harus dibuka untuk perusahaan teknologi blockchain.
Hak Penitipan Cadangan: Sistem perbankan menuntut semua cadangan harus dititipkan di bank dan dikenai biaya, sementara pelaku industri teknologi meragukan hal ini akan menciptakan monopoli baru dan meningkatkan biaya penerbitan.
Waktu Wewenang Pengawasan: Apakah perlu terlebih dahulu mengotorisasi sebuah lembaga untuk mengawasi penerbit stablecoin sebelum legislasi disahkan, atau menunggu legislasi dan secara bertahap memperbaiki kerangka pengawasan.
Laporan menyebutkan bahwa Komisi Layanan Keuangan sedang meninjau proposal tersebut, namun juga mempertimbangkan membatasi peran lembaga keuangan di bidang stablecoin di Korea Selatan untuk mendorong partisipasi perusahaan teknologi. Sikap kontradiktif ini mencerminkan perbedaan mendalam di dalam pemerintahan Korea Selatan: satu sisi ingin memastikan stabilitas keuangan melalui regulasi ketat, di sisi lain enggan melewatkan peluang inovasi teknologi blockchain.
Kekhawatiran lembaga keuangan tradisional bukan tanpa dasar. Keruntuhan ekosistem Terraform Labs dan peristiwa depeg UST telah memberikan dampak besar di Korea Selatan, dengan ribuan investor menderita kerugian. Pendiri bersama peristiwa ini, Do Kwon, baru-baru ini dihukum 15 tahun penjara di Amerika Serikat dan berpotensi diekstradisi kembali ke Korea Selatan untuk menghadapi hukuman maksimal 40 tahun. Bencana ini membuat regulator Korea sangat waspada terhadap risiko stablecoin.
Pelaku industri teknologi berpendapat bahwa ketergantungan berlebihan pada sistem perbankan tradisional akan menghambat inovasi. Mereka menunjukkan bahwa penerbit stablecoin utama global seperti USDT dan USDC bukanlah bank, melainkan perusahaan teknologi keuangan blockchain profesional. Jika Korea membatasi hak penerbitan hanya pada sistem perbankan, hal ini dapat mengurangi kemampuan inovasi dan akhirnya kalah bersaing secara internasional.
Dampak Jangka Panjang Penundaan terhadap Pasar Kripto Korea Selatan
Penundaan Undang-Undang Dasar Aset Digital hingga 2026 berarti legalisasi stablecoin di Korea Selatan harus menunggu setidaknya dua tahun lagi. Waktu ini cukup untuk mengubah lanskap pasar secara signifikan. Saat ini, para trader kripto Korea Selatan bergantung pada stablecoin dolar seperti USDT dan USDC, yang mengalir keluar ke luar negeri dan tidak mampu menciptakan nilai bagi ekonomi domestik.
Lebih parah lagi, ketidakpastian regulasi dapat mendorong perusahaan kripto Korea Selatan untuk berpindah ke luar negeri. Singapura, Dubai, dan Hong Kong sedang bersaing secara aktif untuk menjadi pusat industri kripto Asia, menawarkan kerangka regulasi yang jelas dan insentif pajak. Jika Korea terus menunda legislasi, negara ini berisiko tertinggal dalam kompetisi regional ini.
Dari sudut pandang investor, penundaan RUU mengirimkan sinyal kekacauan. Janji politik Lee Jae-myung dan ketertinggalan dalam kemajuan legislasi melemahkan kepercayaan pasar terhadap kebijakan ramah kripto pemerintah. Ketidakpastian ini menahan minat investor institusional untuk masuk dan juga mempengaruhi antusiasme investor ritel terhadap proyek kripto lokal.
Namun, penundaan juga bisa membawa manfaat positif. Masa tenggang dua tahun memberi regulator waktu lebih untuk mengamati praktik regulasi stablecoin global, terutama regulasi MiCA di Uni Eropa dan perkembangan legislasi stablecoin di Amerika Serikat. Korea dapat belajar dari pengalaman internasional dan merancang kerangka pengawasan yang lebih lengkap, menghindari celah regulasi yang muncul akibat legislasi terburu-buru.
Bayang-bayang Terraform Labs dan Pendekatan Hati-hati Regulasi
Kasus Do Kwon tidak bisa diabaikan dalam pengaruhnya terhadap legislasi stablecoin Korea Selatan. Pendiri yang berkebangsaan Korea ini, yang proyeknya runtuh dengan kerugian diperkirakan lebih dari 40 miliar dolar AS, memiliki proporsi besar dari investor Korea. Bencana ini membuat publik Korea sangat berhati-hati terhadap “stablecoin algoritmik” dan proyek keuangan terdesentralisasi.
Saat ini, RUU mensyaratkan cadangan aset harus diserahkan kepada lembaga penitipan yang diotorisasi, untuk menghindari pengulangan bencana seperti UST. Namun, sikap yang terlalu konservatif ini juga berpotensi berlebihan. Stablecoin yang didukung penuh seperti USDC dan USDT tidak mengalami masalah serupa, dan regulasi yang terlalu ketat dapat menghambat inovasi keuangan yang normal.
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
Regulasi kripto di Korea Selatan mengalami perubahan besar! RUU stablecoin terhambat, industri teknologi dan bank bersaing memperebutkan kendali
Industri mata uang kripto Korea Selatan menghadapi variabel, menurut laporan Yonhap News Agency, RUU “Undang-Undang Dasar Aset Digital” yang dijadwalkan diluncurkan tahun ini akan ditunda hingga pengajuan tahun 2026 karena perbedaan pengawasan yang penting. RUU stabilitas mata uang yang didorong oleh Presiden Lee Jae-myung ini awalnya dipandang sebagai tonggak penting di pasar kripto Korea Selatan, namun kini terjebak dalam kebuntuan terkait “kualifikasi penerbit stablecoin” dan “mekanisme penitipan aset cadangan”. Perjuangan antara Komisi Layanan Keuangan dan pelaku industri teknologi dalam hal wewenang pengawasan menyebabkan proses legalisasi stablecoin di Korea Selatan berhenti sementara.
Visi Kripto Lee Jae-myung dan Taruhan Politik
Presiden Korea Selatan Lee Jae-myung menjanjikan kepada publik sebelum pelantikannya pada bulan Juni bahwa ia akan mendorong penerbitan stablecoin yang dipatok ke won Korea, sebagai kebijakan inti untuk merangsang pasar kripto Korea. Janji ini bukanlah isolasi, melainkan bagian dari kebijakan ramah kripto secara keseluruhan dari Lee Jae-myung. Ia juga mendorong dana pensiun nasional untuk berinvestasi dalam aset digital dan mendukung penerbitan ETF yang dipatok ke Bitcoin.
Di balik kebijakan ini terdapat pertimbangan strategis yang jelas. Korea Selatan memiliki salah satu pasar perdagangan kripto paling aktif di dunia, dengan tingkat kepemilikan kripto yang tinggi secara global, namun selama ini terhambat oleh regulasi yang ketat dan kekurangan stablecoin lokal. Lee Jae-myung berusaha melegalkan stablecoin won Korea untuk menjaga permintaan perdagangan kripto yang besar tetap di dalam negeri, sekaligus membuka jalur baru bagi industri teknologi Korea.
Namun, taruhan politik ini kini menghadapi kegagalan teknis. RUU yang diajukan oleh Partai Demokrat Bersatu pada bulan Juni, meskipun secara tegas mengizinkan penerbitan stablecoin yang dipatok ke won Korea, memicu konflik kepentingan di detail pelaksanaannya. RUU tersebut mensyaratkan penerbit stablecoin menyerahkan semua cadangan aset kepada bank atau lembaga penitipan yang diotorisasi, sebuah ketentuan yang tampaknya masuk akal namun menjadi pemicu penundaan legislasi.
Perjuangan Wewenang Pengawasan: Perlawanan Antara Sistem Perbankan dan Inovasi Teknologi
Konflik utama dalam penundaan RUU stablecoin Korea Selatan terletak pada siapa yang berhak menerbitkan dan mengawasi stablecoin. Dalam internal Komisi Layanan Keuangan terdapat dua kubu yang berseberangan, yang langsung menyebabkan RUU tidak dapat dilanjutkan sesuai jadwal.
Tiga Fokus Kontroversi
Kualifikasi Penerbit: Kelompok keuangan tradisional berpendapat hanya bank berizin dan lembaga keuangan besar yang dapat menerbitkan stablecoin, sementara kelompok inovasi teknologi berpendapat harus dibuka untuk perusahaan teknologi blockchain.
Hak Penitipan Cadangan: Sistem perbankan menuntut semua cadangan harus dititipkan di bank dan dikenai biaya, sementara pelaku industri teknologi meragukan hal ini akan menciptakan monopoli baru dan meningkatkan biaya penerbitan.
Waktu Wewenang Pengawasan: Apakah perlu terlebih dahulu mengotorisasi sebuah lembaga untuk mengawasi penerbit stablecoin sebelum legislasi disahkan, atau menunggu legislasi dan secara bertahap memperbaiki kerangka pengawasan.
Laporan menyebutkan bahwa Komisi Layanan Keuangan sedang meninjau proposal tersebut, namun juga mempertimbangkan membatasi peran lembaga keuangan di bidang stablecoin di Korea Selatan untuk mendorong partisipasi perusahaan teknologi. Sikap kontradiktif ini mencerminkan perbedaan mendalam di dalam pemerintahan Korea Selatan: satu sisi ingin memastikan stabilitas keuangan melalui regulasi ketat, di sisi lain enggan melewatkan peluang inovasi teknologi blockchain.
Kekhawatiran lembaga keuangan tradisional bukan tanpa dasar. Keruntuhan ekosistem Terraform Labs dan peristiwa depeg UST telah memberikan dampak besar di Korea Selatan, dengan ribuan investor menderita kerugian. Pendiri bersama peristiwa ini, Do Kwon, baru-baru ini dihukum 15 tahun penjara di Amerika Serikat dan berpotensi diekstradisi kembali ke Korea Selatan untuk menghadapi hukuman maksimal 40 tahun. Bencana ini membuat regulator Korea sangat waspada terhadap risiko stablecoin.
Pelaku industri teknologi berpendapat bahwa ketergantungan berlebihan pada sistem perbankan tradisional akan menghambat inovasi. Mereka menunjukkan bahwa penerbit stablecoin utama global seperti USDT dan USDC bukanlah bank, melainkan perusahaan teknologi keuangan blockchain profesional. Jika Korea membatasi hak penerbitan hanya pada sistem perbankan, hal ini dapat mengurangi kemampuan inovasi dan akhirnya kalah bersaing secara internasional.
Dampak Jangka Panjang Penundaan terhadap Pasar Kripto Korea Selatan
Penundaan Undang-Undang Dasar Aset Digital hingga 2026 berarti legalisasi stablecoin di Korea Selatan harus menunggu setidaknya dua tahun lagi. Waktu ini cukup untuk mengubah lanskap pasar secara signifikan. Saat ini, para trader kripto Korea Selatan bergantung pada stablecoin dolar seperti USDT dan USDC, yang mengalir keluar ke luar negeri dan tidak mampu menciptakan nilai bagi ekonomi domestik.
Lebih parah lagi, ketidakpastian regulasi dapat mendorong perusahaan kripto Korea Selatan untuk berpindah ke luar negeri. Singapura, Dubai, dan Hong Kong sedang bersaing secara aktif untuk menjadi pusat industri kripto Asia, menawarkan kerangka regulasi yang jelas dan insentif pajak. Jika Korea terus menunda legislasi, negara ini berisiko tertinggal dalam kompetisi regional ini.
Dari sudut pandang investor, penundaan RUU mengirimkan sinyal kekacauan. Janji politik Lee Jae-myung dan ketertinggalan dalam kemajuan legislasi melemahkan kepercayaan pasar terhadap kebijakan ramah kripto pemerintah. Ketidakpastian ini menahan minat investor institusional untuk masuk dan juga mempengaruhi antusiasme investor ritel terhadap proyek kripto lokal.
Namun, penundaan juga bisa membawa manfaat positif. Masa tenggang dua tahun memberi regulator waktu lebih untuk mengamati praktik regulasi stablecoin global, terutama regulasi MiCA di Uni Eropa dan perkembangan legislasi stablecoin di Amerika Serikat. Korea dapat belajar dari pengalaman internasional dan merancang kerangka pengawasan yang lebih lengkap, menghindari celah regulasi yang muncul akibat legislasi terburu-buru.
Bayang-bayang Terraform Labs dan Pendekatan Hati-hati Regulasi
Kasus Do Kwon tidak bisa diabaikan dalam pengaruhnya terhadap legislasi stablecoin Korea Selatan. Pendiri yang berkebangsaan Korea ini, yang proyeknya runtuh dengan kerugian diperkirakan lebih dari 40 miliar dolar AS, memiliki proporsi besar dari investor Korea. Bencana ini membuat publik Korea sangat berhati-hati terhadap “stablecoin algoritmik” dan proyek keuangan terdesentralisasi.
Saat ini, RUU mensyaratkan cadangan aset harus diserahkan kepada lembaga penitipan yang diotorisasi, untuk menghindari pengulangan bencana seperti UST. Namun, sikap yang terlalu konservatif ini juga berpotensi berlebihan. Stablecoin yang didukung penuh seperti USDC dan USDT tidak mengalami masalah serupa, dan regulasi yang terlalu ketat dapat menghambat inovasi keuangan yang normal.