Rwanda telah mengambil langkah signifikan untuk mengatur transaksi aset digital dengan meluncurkan rancangan undang-undang yang mengatur aset virtual.
Regulator Rwanda baru-baru ini meluncurkan rancangan undang-undang yang mengatur aset virtual di negara Afrika itu. Rilis draf tersebut, yang mengidentifikasi Otoritas Pasar Modal (CMA) sebagai otoritas pengatur yang mengawasi industri aset virtual, dipandang sebagai langkah kunci menuju tujuan Rwanda untuk mengatur transaksi aset digital.
Menurut laporan lokal, otoritas keuangan Rwanda berharap kerangka kerja tersebut akan membantu mendorong inovasi sekaligus mengurangi risiko terkait. Laporan tersebut mengutip Carine Twiringiyamana, manajer perizinan dan persetujuan CMA, memuji rilis draf tersebut, yang membahas kekhawatiran yang diajukan oleh Satuan Tugas Aksi Keuangan (FATF).
“Kekhawatiran utama yang diajukan oleh Satuan Tugas Aksi Keuangan adalah bahwa aset virtual dapat digunakan sebagai saluran untuk pencucian uang. Itulah mengapa peraturan ini diperkenalkan untuk mengurangi risiko tersebut sekaligus memberikan panduan yang jelas kepada publik dan penyedia layanan aset virtual,” kata Twiringiyamana.
Dirilis ke publik pada 6 Maret, rancangan peraturan kripto Rwanda dikatakan memberikan kejelasan hukum dan pengawasan untuk representasi digital aset dunia nyata. Pengungkapan draf tersebut dilakukan lebih dari dua tahun setelah Bank Nasional Rwanda (NBR) memperingatkan lembaga keuangan agar tidak terlibat dalam transaksi terkait kripto. Pada saat itu, NBR menyarankan bahwa larangan ini akan dicabut setelah kerangka peraturan diberlakukan.
Selain menetapkan peran CMA terkait aset virtual, draf tersebut mengklarifikasi bahwa setiap bisnis yang ingin menyediakan layanan aset virtual harus mengajukan permohonan dan mendapatkan persetujuan dari regulator ini. Bagian 10 dari draf tersebut menegaskan kembali bahwa aset virtual tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah di Rwanda.
Demikian pula, menggunakan aset virtual sebagai alat pembayaran barang, jasa, utang, atau kewajiban keuangan lainnya di Rwanda dilarang. Bagian 11 dari draf tersebut juga menyatakan bahwa tidak ada badan hukum atau orang perseorangan yang diizinkan untuk mengoperasikan fasilitas penambangan kripto, ATM aset virtual, atau layanan mixer atau gelas.
Sementara itu, Twiringiyamana mengatakan individu yang menjadi korban penipuan kripto dapat meneruskan keluhan mereka ke Biro Investigasi Rwanda (RIB), yang bertanggung jawab untuk menyelidiki kejahatan keuangan. Namun, setelah peraturan yang diusulkan disetujui, CMA akan mengambil tanggung jawab ini dan tanggung jawab lainnya.