FIU Korea berencana memberlakukan sanksi penutupan sebagian selama 6 bulan terhadap CEX tertentu
Berita Gate News, 9 Maret, Badan Analisis Informasi Keuangan Korea (FIU) memberlakukan pemberitahuan sebelumnya terhadap sebuah CEX karena diduga melanggar Undang-Undang Informasi Transaksi Keuangan Tertentu, melakukan transaksi dengan penyedia layanan aset virtual luar negeri yang tidak dilaporkan, serta pemeriksaan KYC yang tidak ketat. Pemberhentian sebagian selama 6 bulan diberlakukan, dan tanggung jawab terhadap pejabat terkait juga diambil. Pembatasan ini terutama berlaku untuk fungsi pengeluaran aset virtual bagi pengguna baru, sementara deposit, penarikan, dan perdagangan dalam won Korea serta aset kripto untuk pengguna yang sudah ada saat ini tidak terpengaruh.
GateNews·2jam yang lalu
